Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan UU No. 36 ayat 2 ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menegah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada SI dan SKL, serta berpedoman pada paduan yang disusun oleh BNSP. Selain dari itu dalam menyusun kurikulum SDN __________ini juga mengikuti ketentuan yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 22 dan PP No. 19 tahun 2005.
KTSP SDN _________ dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kota _______. Selanjutya di dalam panduan penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah diterbitkan oleh BSNP, dijelaskan bahwa pengembangan Kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungan.
2.Beragam dan terpadu.
3.Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni.
4.Relevan dengan kebutuhan dan kehidupan.
5.Menyeluruh dan berkesinambungan.
6.Belajar sepanjang hayat.
7.Seimbang antara kepentingan daerah dan nasional.
Comments
Post a Comment