Lampiran
II
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-41/PJ/PJ/2015
Tentang : Pengamanan Transaksi Elektronik
Layanan Pajak Online
Hal : Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara
Berkelompok melalui Pemberi Kerja
Yth.
Kepala KPP Pratama Tanjung Karang
Sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/PJ/2015
tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, dengan ini kami
selaku Pemberi Kerja / Instansi Pemerintah dengan identitas sebagai berikut :
Nama :
NPWP :
Alamat :
Nomor
Telepon :
Email :
Mengajukan
permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja. Sebagai
bahan pertimbangan kami memberikan jaminan sebagai berikut :
1. Jumlah
pegawai yang mengajukan permohona aktivasi EFIN 20 orang sesuai daftar sebagaimana terlampir.
2. Nama
pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam SPT 1721. (fotocopi
SPT terlampir)
3. Pegawai
sebagaimana dimaksud pada angka 1 bersedia hadir pada saat proses aktivasi
EFIN.
4. Tempat
dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk proses aktivasi EFIN.
Demikian
permohonan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Yang membuat
permohonan
Kepala
Comments
Post a Comment